Minggu, 07 Juni 2009

Menjaga jarak aman

Kita sering menyaksikan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak kendaraan (tabrakan beruntun). Baik antarsesama pe-ngendara sepeda motor, antarmobil atau antara mobil dan motor.
Kecelakaan lalu lintas itu disebabkan banyak faktor. Bisa karena jarak antar kendaraan yang terlalu dekat, rem blong atau tidak pakem, maupun kekurang hati-hatian dan ketidakwaspadaan pengendara dan pengemudi. Ketiga hal di atas merupakan faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Dari semua itu, mcnjaga jarak antara kendaraan di depan dan belakang menjadi bagian sangat penting. Sebab, dengan menjaga jarak yang aman antara kendaraan di depan dan belakang, maka risiko terjadi kecelakaan, semaksimal mungkin bisa dihindarkan.
          Jarak aman adalah jarak yang harus diambil oleh pengendara yang berada di belakang terhadap kendaraan yang ada di depannya. Sehingga pengendara masih dapat melakukan antisipasi bila terjadi suatu hal yang sifatnya mendadak, tanpa membahayakan pengguna jalan yang lain (di depannya). Menjaga jarak aman sangat penting untuk menghindari bahaya kecelakaan atau tabrakan beruntun.
Lalu, berapa jarak aman yang harus diperhatikan oleb/seorang pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil?
Panit III Diknias, Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Endah Susilowati mengatakan, jarak aman yang harus diambil, tergantung kondisi kendaraan atau situa-si jalan itu sendiri, misal keadaan gerimis yang menyebabkan jalan lebih licin. Sebagai pedoman sederhana untuk meng-ambil jarak aman ini dapat dilihat dari kecepatan kendaraan yang sedang dija-lankan.
         "Jika kendaraan sedang berjalan dengan kecepatan 70 kilometer per jam, maka jarak aman yang harus diambil setidaknya adalah 70 meter. Demikian juga jika dalam kecepatan 100 kilometer per jam, jarak yang harus dijaga adalah 100 meter. Ini adalah jarak yang paling ideal untuk menghindari tabrakan dengan pengendara yang ada di depan atau di belakangnya," ujarnya, Namun demikian, melihat kualitas dan kemampuan pengereman, yang biasanya sekitar 10 persen antara kecepatan dan jarak pengereman seperti yang berlaku selama ini, Endah mengatakan,minimal jarak antara kecepatan dengan jarak pengereman berbanding 10 persen. "Jadi, jika kecepatan 40 kilometer per jam, berarti jarak aman minimal adalah empat meter," tegas Endah.
Di sinilah, kata Endah, perlunya pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil itu menjaga kecepatan selama berkendaraan. Walaupun masing-masing kendaraan itu memiliki kapasitas rnesin yang berbeda-beda cc-nya, maka aturan lalu lintas yang menekankan batas kecepatan maksimum berkendaraan di ruas jalan tertentu, hendaknya dapat dipatuhi oleh para pengendara.
         Di jalan tol misalnya, batas kecepatan minimum yang diperkenankan adalah 60 km/jam, sedangkan kecepatan maksimum 80 km/jam (tol dalam kota) dan 100 km/jam (tol luar kota). "Jadi, jagalah jarak aman kendaraan di depan kita, sesuai dengan kecepatan kendaraan yang sedang dikendarai," harapnya.
Hal itu, tentu berbeda dengan jarak tempuh dalam kota. Dengan jumlah kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) yang banyak, tentu kecepatan maksimum yang dianjurkan hanya berkisar 40 hingga GO km/jam. Bahkan, sangat sulit untuk mendapatkan jarak aman sebagairnana dianjurkan di atas, yakni antara kecepatan dengan jarak aman berbeda, sama. Ini tentu sesuatu yang tidak mungkin. Bahkan, kenyataan di lapangan, jarak antarkehdaraan di depan dan di belakang hanya berkisar sekitar dua hingga empat meter. Lalu bagainiana mengatasi hal ini dan kecelakaan bisa dihindari?
Endah juga mcngakui sulitnya menemukan jarak aman yang ideal saat ber-kendaraan di dalam kota. Karena itu, kata dia, jika mernang kendaraan yang kita kendarai kecepatannya di atas batas jarak aman {misalnya kecepatan 80 km/jam dan jarak dengan kendaraan di de-pan kurang dari lima meter), atau kendaraan kita lebih cepat daripada yang ber-ada di depan, maka sebaiknya kita mem-bcrikan isyarat berupa lampu kepada pengendara di depannya kalau kita ingin mendahuluinya. "Beri isyarat kepada pengendara di depan kalau kita bermak-sud ingin mendahuluinya,'' ujar Endah.
         Hal ini pun sulit dilakukan jika kendaraan yang berada di kiri-kanan kendaraan kita atau kendaraan di depan kita cukup padat. Kecelakaan pun sangat mungkin terjadi. Bagainiana mengatasinya? Waspadalah, itu niungkin kata yang pantas.
Kata Endah, kewaspadaan si pengendara menjadi faktor utama untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. "Jika kondisi memang sangat memaksa, maka si pengendara yang harus meningkatkan kewaspadaan," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Instruktur Safety Riding, PT Daya Adira Mustika, Bandung, A Wawan. Menurut Wawan, kewaspadaan dan kehati-hatian seorang pengendara {pengemudi) sangat penting setiap kali melakukan perjalanan. "Intinya sebenarnya terletak pada kewaspadaan si pengendara. Sebab, secepat apapun dan sesulit apapun jalan yang dilalui, selama dia waspada dan hati-hati, niscaya kecelakaan bisa dihindari," tegasnya.
"Jika ingin berpindah jalur, pastikan jarak keadaan dibelakang dan di depan benar-benar aman. Nyalakan lampu isyarat, bergeraklah pada saat yang tepat dengan gerakan tidak memotong," tambah Wawan.

(Sumber : Republika)

Tidak ada komentar: